Uang hasil penjualan mobil tersebut digunakan Ekri dan Johan untuk memperbaiki alat organ tunggal milik tersangka.
Dari tersangka, polisi masih mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 12 juta yang belum sempat digunakan.
"Motif tersangka hanya ingin mendapatkan asuransi dari pihak leasing sehingga sengaja membuat laporan palsu "ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dikenakan pasal 242 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.