Salin Artikel

Tak Mau Bayar Kredit, Dua Pria Ini Kompak Buat Laporan Palsu Kehilangan Mobil

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Ulah Ekri Sucipto (26) dan Johan (28) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang mengaku kehilangan satu unit mobil pick up membuat kedua sahabat ini harus mendekam dipenjara.

Sebab, mobil pick up yang dilaporkan hilang itu ternyata telah dijual oleh mereka kepada seseorang seharga Rp 14 juta.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil mengatakan, bahwa Ekri dan Johan semula datang ke polsek dan mengaku mobilnya yang terparkir di halaman rumah kontrakan mereka telah hilang dicuri.

Petugas lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini.

Namun dalam proses itu polisi menemui banyak kejanggalan dari peristiwa hilangnya mobil tersebut.

Petugas lalu kembali melakukan pendalaman sampai akhirnya Ekri dan Johan berkata jujur.

"Ternyata mobil itu sudah dijual oleh kedua tersangka seharga Rp 19 juta. Mereka sengaja membuat laporan palsu agar mendapatkan asuransi dan terbebas dari kredit leasing," kata Aidil, Rabu (30/9/2021).


Uang hasil penjualan mobil tersebut digunakan Ekri dan Johan untuk memperbaiki alat organ tunggal milik tersangka.

Dari tersangka, polisi masih mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 12 juta yang belum sempat digunakan.

"Motif tersangka hanya ingin mendapatkan asuransi dari pihak leasing sehingga sengaja membuat laporan palsu "ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dikenakan pasal 242 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/104737778/tak-mau-bayar-kredit-dua-pria-ini-kompak-buat-laporan-palsu-kehilangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke