Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Tiri Sewa Algojo Bunuh Bocah 7 Tahun, Ayah Korban Akui Istrinya Sering Mengeluh Anaknya Nakal, Main Hape Terus

Kompas.com - 26/09/2021, 14:09 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan MYK (7) oleh ibu tirinya menyisakan duka bagi Madi, ayah korban sekaligus suami SA (21) si ibu tiri yang jadi otak pembunuhan. 

Jasad bocah MYK ditemukan dalam kondisi membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (19/8/2021) lalu. 

Diketahui, SA menyewa algojo untuk membunuh MYK yakni S (26). 

Madi, ayah korban, masih tidak menyangka istri sambungnya tega melakukan tindakan kejam itu.

SA (21) dan algojo atau pembunuh bayaran S (26) yang disewanya saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca juga: Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran, Habisi Nyawa Bocah 8 Tahun di Indramayu

Sering adukan kenakalan MYK

Madi mengatakan, sebelum kejadian, istrinya SA memang sering mengeluh dan mengadu soal kenakalan MYK.

"Kalau ngadu sih sering ngadu memang," ujar Madi di kediamannya di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Minggu (26/9/2021), seperti dikutip dari Tribunjabar.id. 

SA sering mengadukan kepadanya jika MYK yang juga anak pertama Madi dari istri sebelumnya itu susah diomongi.

Menurut SA ke Madi, MYK susah jika disuruh makan serta selalu memaksa minta jajan. "Jadi katanya, anak tuh pengennya main hape terus," lanjut Madi.

Madi sendiri hanya beranggapan kenakalan MYK masih wajar, sebab ia memang masih kecil.

Baca juga: Kekecewaan Yoris, Anak Korban Pembunuhan Subang, Kami Semua Tahilan Mendoakan Mama dan Adik, Papa Malah Main Golf...

Ditemukan kondisi membusuk

Madi mengatakan, awalnya tidak menaruh curiga terhadap istrinya sambungnya tersebut..

"Saya ingin menuntut keadilan, dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Madi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Jalanan Kota Padang, Incar Korban Bersepeda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com