KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus kematian seorang bocah berusia 7 tahun, berinisial SL, di Kabupaten Singkawang, Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Kapolres Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, pelaku tak lain adalah ibu tiri korban berinisial SS.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku khilaf dan tak kuasa menahan emosi.
“Dia mengaku karena emosi, sehingga khilaf dan menganiaya korban,” kata Prasetiyo saat dihubungi Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Cerita Duka Banjir Medan, Korban Mengaku Tak Bisa Berenang dan Takut Tenggelam
SS awalnya membantah telah menganiaya korban hingga tewas. Saat itu pelaku berdalih korban tewas karena sakit demam.
Namun, keterangan itu tak serta merta mengelabui polisi. Pasalnya, berdasar hasil visum, polisi menemukan sejumlah tanda bekas benturan benda tumpul di tubuh korban.
Setelah penyidik melakukan pendalaman, SS akhirnya mengakui perbuatannya.
"Awalnya ibu tiri korban tidak bersedia, namun kami tetap berupaya dan segera menahan dia untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Prasetiyo.
Baca juga: 5 Pengunjung dan 3 Pegawai Sebuah Warung Kopi di Pontianak Positif Covid-19