Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Yatim Piatu Diperkosa lalu Ditinggal di Kebun Sawit Tanpa Busana

Kompas.com - 25/09/2021, 20:03 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Seorang remaja yatim piatu, N (16) diperkosa di kebun sawit Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ironisnya, usai diperkosa, korban ditinggal dalam keadaan tanpa busana oleh pelaku AS (35).

"Korban yang merupakan anak yatim piatu dan putus sekolah itu akhirnya ditemukan warga dalam keadaan tanpa busana dan kemudian warga menolongnya," kata Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Ketua RT: Dua Mobilnya Sudah Enggak Ada Sejak Dipanggil Pertama

Muswar menceritakan kronologi peristiwa berawal saat korban yang hendak pergi ke Palembayan, Agam bertemu dengan pelaku di Bukittinggi, Kamis (23/9/2021).

Korban saat itu ditawari bekerja di rumah makan pelaku dengan gaji Rp 200.000 per hari.

Korban akhirnya tergiur dan kemudian ikut dengan pelaku.

Namun ketika sampai di kebun sawit Tanjung Mutiara, pelaku berhenti dan mengajak korban masuk ke dalam kebun sawit.

"Alasan pelaku karena ingin melihat kebunnya dulu. Namun kenyataannya pelaku membujuk korban untuk mesum," kata Muswar.

Karena korban tidak mau, akhirnya pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban di bagian kepala beberapa kali.

"Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian memperkosa korban," kata Muswar.

Baca juga: Viral Video Siswa SMP Dikeroyok di Jalan hingga Babak Belur, Rekan Lewat Tak Berani Menolong

Usai memperkosa, pelaku kemudian kabur dan korban ditinggal dalam keadaan tanpa busana hingga ditemukan warga.

Warga kemudian mengantarkan korban ke Polsek Tanjung Mutiara untuk membuat laporan, Kamis (23/9/2021) malam.

"Usai mendapatkan laporan, petugas melakukan penyidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap pada Jumat (24/9/2021)," kata Muswar.

Pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com