Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda di Blitar Bunuh Teman Usai Pesta Miras, Tersinggung Ucapan Korban

Kompas.com - 25/09/2021, 16:29 WIB
Asip Agus Hasani,
Khairina

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - MZA (23), warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, tega membunuh temannya sendiri, AM (31), dipicu cekcok usai minum minuman keras.

MZA mengaku, dia memutuskan untuk membunuh AM yang juga tetangganya sendiri itu dipicu semata-mata oleh perkataan kasar korban.

"Dia bilang, 'Ora koncoan karo awakmu gakpopo cuk! (enggak berteman kamu tidak masalah, cuk)', gitu. Akhirnya saya marah, kenapa kok gitu, kenapa misuh ke saya," ujar MZA saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Blitar, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Sembunyi di Hutan dan Kelaparan, Pemuda yang Bunuh Teman Usai Minum Miras di Blitar Akhirnya Ditangkap

Karena sakit hati oleh perkataan AM itu pada Selasa malam (21/9/2021), MZA mengaku menaruh dendam yang dia lampiaskan malam itu juga setelah cekcok terjadi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, melihat AM berada di pinggir jalan di dekat gang menuju rumah keduanya, MZA bergegas mengambil pisau dapur.

Dengan pisau terselip di pinggang, MZA menghampiri AM, mencekik leher dengan tangan kanan dan mengiriskan pisau dengan tangan kirinya ke leher AM.

"Tak pateni awakmu. Tak pateni awakmu! (Aku bunuh kamu. Aku bunuh kamu)'," ujar MZA menirukan perkataannya sendiri saat mengarahkan mata pisau ke leher AM.

AM ambruk di pinggir jalan setelah sempat berlari mencari pertolongan sejauh 200 meter dari lokasi penganiayaan.

Pasal pembunuhan berencana

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, polisi menjerat MZA dengan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana.

Meski tindakan yang dilakukan tersangka terjadi beberapa saat setelah minum miras, kata Panji, MZA sudah terbebas dari pengaruh minuman keras ketika mengambil pisau dapur dan membunuh korban dengan menusuk atau menyayat lehernya.

"Karena itu kami jerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujarnya.

Polisi juga menjerat korban dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, lanjutnya, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Polisi bersikukuh pada motif sakit hati

Meski MZA menganiaya korban dengan cara mengarahkan pisau ke bagian yang mematikan, polisi masih tetap melihat kasus tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku kepada korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com