Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Jadi Tahanan KPK karena Suap Dana Hibah

Kompas.com - 23/09/2021, 15:23 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021) saat baru 98 hari atau tiga bulan menjabat.

Andi Merya bersama ajudan dan asisten pribadinya diamankan tim KPK di rumah jabatan Bupati Kolaka Timur yang terletak di desa Matabondu, kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

Setengah jam sebelumnya, tim KPK terlebih dahulu menangkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah di kamar kosnya di Desa Owara, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Punya Harta Rp 478 Juta

Kemudian Andi Merya, Anzarullah dan stafnya langsung digiring ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar ada OTT KPK, lima orang termasuk Bupati Koltim beserta barang bukti yang diamankan,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (22/9/2021).

Andi Merya Nur merupakan bupati pertama perempuan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat dilantik, dia berusia 37 tahun.

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK mengamankan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah dan empat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (21/9) malam dengan barang bukti sejumlah uang tunai. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK mengamankan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah dan empat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (21/9) malam dengan barang bukti sejumlah uang tunai. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Pada Pilkada 2020, dia berpasangan dengan Syamsul Bahri dan berhasil mengalahkan calon petahana Tony Herbiansyah dan Baharuddin.

Pasangan Samsul Bahri-Andi Merya Nur kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Koltim periode 2021-2026 oleh Gubernur Sultra Ali Mazi pada 26 Februari 2021.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Diduga Minta Uang Rp 250 Juta Proyek Dana Hibah BNPB

Belum cukup sebulan menjabat Bupati Kolaka Timur, Syamsul Bahri meninggal dunia pada 19 Maret 2021 akibat serangan jantung usai bermain bola di Lapangan Sepak Bola Tirawuta.

Roda pemerintahan kemudian dikendalikan Andi Merya Nur sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Koltim. 

Baru pada 14 Juni 2021, Andi Merya dilantik menjadi bupati definitif Koltim oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.

Bupati Kolaka Timur Andi Merya NurKominfo Sultra Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
Karier politik cemerlang

Andi Merya Nur memulai karier politiknya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelum menjadi bupati, dia pernah terpilih dua kali sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka.

Dia terpilih dalam pemilu 2009 dan menjabat satu periode penuh pada 2009-2014. 

Pemilu berikutnya, Andi Merya kemudian terpilih kembali dalam Pemilu 2014, tapi hanya menjabat satu tahun.

Pada 2015, Andi Merya mengundurkan diri dari gedung DPRD Kolaka, dan ikut pencalonan sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur mendampingi Tony Herbiansyah pada Pilkada 2016 dan terpilih.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Diperiksa di Mapolda Sultra Setelah Ditangkap KPK

Dia kemudian menjadi Ketua Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Koltim hingga 2020 yang saat itu Ketua DPW-nya dijabat oleh Tony Herbiansyah.

Andi kemudian pindah ke Partai Gerindra pada 2021.

Belakangan Andi Merya dan Tony Herbiansyah pecah kongsi, dan menjadi rival saat Pilkada serentak digelar pada 2020.

Andi Merya berhasil mempertahankan posisinya sebagai wakil bupati dengan mendampingi Bupati Kolaka Timur Almarhum Samsul Bahri.

Kekayaan Rp 478 Juta

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Andi Merya Nur terakhir melaporkan hartanya pada 9 September 2020 saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dalam laporan itu, Andi Merya tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 478 juta.

Andi Merya diketahui memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 90 juta, harta bergerak lain senilai Rp 374 juta, dan tabungan sebesar Rp 13 juta.

Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur

Jadi tersangka dan ditahan

Andi Merya diterbangkan ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sultra bersama Kepala BPBD Koltim Anzarullah, asisten pribadinya, dan juga suaminya.

Bersama Anzarullah, Andi menjadi tersangka suap pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bencana tahun 2021 dengan anggaran Rp 26,9 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 225 juta yang akan diserahkan Anzarullah ke Andi Merya.

Oleh penyidik lembaga anti rasuah itu, keduanya diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim tahun 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/09/2021).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/09/2021).
Komisioner KPK Nurul Gufron menyebutkan bahwa Andi dan Anzarullah melakukan tindak pidana korupsi pada dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan total nilai dana hibah sebesar Rp 39 miliar.

"Konstruksi perkaranya bermula pada Maret hingga Agustus 2021, AMN (Andi Merya) dan AZR (Anzarullah) menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP)," kata Nurul di hadapan awak media, Rabu (22/9/2021) malam.

Kemudian, lanjut dia, pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 225 Juta dalam OTT Bupati Kolaka Timur

Saat itu, Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

"Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR kemudian meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Koltim," jelasnya.

Nurul memaparkan, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan seratus unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen. Selanjutnya AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud," beber Nurul.

Sebagai realisasi kesepakatan, Merya diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu kepada Merya dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari.

Baca juga: KPK: Bupati Kolaka Timur Diduga Minta Uang Rp 250 Juta ke Kepala BPBD sebagai Fee Proyek Jembatan

Atas perbuatannya, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com