Kata Yohanes, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
"Alhamdulillah di bawah 24 jam, pelaku kami tangkap, kami amankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka." ujar Yohanes dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Fakta Rumah Angling Dharma di Pandeglang, Sudah Ada Sejak 2002 dan Memiliki Ciri Khusus
Sementara itu, CD mengaku nekat menganiaya istrinya karena gelap mata setelah mendengar istrinya pergi dengan pria lain.
"Iya, mengaku tidur atau jalan dengan laki-laki lain. Pas dia ngaku, saya pukul," kata CD.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin)/TribunJabar.id
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Kejam, Suami di Bandung Barat Siksa Istrinya Secara Brutal Hingga Meninggal Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.