Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh

Kompas.com - 22/09/2021, 20:48 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban.

Hakim Agung menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun penjara terhadap DP.

"Vonis bebas Mahkamah Syariah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syariah Aceh Rosmawardani seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh, Aktivis: Tak Punya Perspektif Anak sebagai Korban

Vonis 200 bulan penjara tersebut diputuskan oleh MA lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

Awalnya, DP yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun.

Namun, pada tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Provinsi Aceh.

Putusan banding keluar pada 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Pelaku Kini Dipenjara 200 Bulan, Ini Perjalanan Kasus Ayah Pemerkosa Anak di Aceh

Rosmawardani mengatakan, dalam putusan kasasi, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni maksimal 15 tahun. Lalu, apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syariah?" ujar Rosmawardani.

Kasus ini sebelumnya sempat heboh dan menjadi perbincangan hangat, lantaran terdakwa pemerkosa anak divonis bebas.

Menyikapi hal itu, Rosmawardani menjelaskan bahwa lembaga peradilan mulai dari Mahkamah Syariah tingkat kabupaten/kota hingga MA adalah satu kesatuan yang tidak bisa dikotomi.

"Maka, ketika putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com