PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan teller bank pelat merah di Dumai, Riau, berinisial HN (29) ditangkap polisi karena mencuri uang nasabah. Pelaku mencuri uang milik delapan orang nasabah dengan total Rp 1,2 miliar.
Salah satu alasan pelaku nekat mencuri, karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
"Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Curi Uang 8 Nasabahnya hingga Rp 1,2 M, Seorang Teller Bank BUMN Ditangkap Polisi
Palsukan tanda tangan delapan nasabah
Ia mengungkapkan, modus pelaku yakni memanfaatkan tugasnya sebagai teller, melakukan transaksi dengan menggunakan user ID nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.
Pelaku juga memalsukan tanda tangan delapan nasabah pada slip penarikan.
Uang miliaran yang ditilap wanita ini, ia transfer ke rekening milik temannya.
"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya. Dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan BCA," sebut Sunarto.
Baca juga: Mantan Satpam Bank Merampok Rp 48 Juta, Teller Ditodong Parang
Aksi dilakukan sejak Maret 2021
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial HN (29) nekat mencuri uang nasabah bank pelat merah di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Uang nasabah yang dicuri pelaku sebesar Rp 1.264.000.000.
Ketika itu, pelaku bekerja sebagai teller Bank BRI, yang kini sudah dipecat.
Baca juga: Niatnya Merampok Bank Layaknya Film “Action”, Pelaku Panik Saat Teller Teriak, Ini Ceritanya
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, mantan teller itu ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (16/9/2021) lalu, di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Tersangka mencuri uang milik delapan orang nasabah Bank BRI. Total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening milik orang lain," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Aksi pencurian uang nasabah dilakukan HN sejak Januari hingga Maret 2021, di Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai.
Baca juga: Uang Nasabah Sebesar Rp 2,5 Miliar Hilang, Ternyata Dicuri dan Digelapkan Teller Bank
Awalnya ada kecurigaan pihak bank
Kasus ini terungkap, berawal pada 22 Maret 2021, Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.
Namun, ia menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Bank BRI, nasabah, kemudian penelitian dan pengumpulan dokumen dengan ditemukan USER ID 8119051 milik pelaku saat bertugas sebagai teller.
"Tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Sunarto.
Dia menyebutkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa skep PT BRI tentang mutasi frontiler BRI Kantor Cabang Dumai atas nama HN, surat keputusan Direksi PT BRI tentang buku prosedur operasional simpanan BRI, surat edaran PT BRI, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 (delapan) orang nasabah.
Lalu, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," tutup Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.