Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Curi Uang Nasabah, Teller Bank Kumpulkan Rp 2,5 Miliar, Dipakai untuk Investasi Online

Kompas.com - 01/04/2021, 13:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- KA, seorang teller salah satu bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat membawa kabur uang nasabah bank.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dia curi selama berbulan-bulan berjumlah total Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap

Mencuri selama 8 bulan, total Rp 2,5 miliar

Ilustrasi brankas. shutterstock Ilustrasi brankas.
KA yang sebelumnya merupakan teller di bank tersebut melakukan aksi pencurian uang nasabah selama delapan bulan.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA mulai menggelapkan uang sejak Agustus 2020.

Dalam menjalankan aksinya, KA menggunakan bermacam-macam modus.

KA diketahui mengambil uang nasabah dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta.

Ia juga mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta.

Selain itu, uang yang disimpan di brankas sebesar Rp 1,2 juta pun dicurinya.

"Total keseluruhan uang yang pelaku ambil sekitar Rp 2,5 miliar," kata dia.

Baca juga: Dikira Kerja Jadi Sopir, Suami Ditangkap Densus 88, Tinggalkan Cicilan Utang Rp 1,5 Juta Per Bulan ke Istri yang Tak Bekerja

 

Dipakai untuk trading online

Herry menjelaskan, KA yang sudah 3,5 tahun bekerja di bank itu menggunakan sebagian besar uang curiannya untuk trading online.

"Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," kata dia.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan KA.

Barang bukti tersebut yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci brankas, kunci teller, buku trading hingga telepon selular.

Baca juga: Tawaran Kapolri Sebagai Apresiasi, Kalau Tak Ada Pak Kosmas yang Mengadang Pengebom, Ceritanya Akan Berbeda

Dijerat pasal penggelapan hingga pencucian uang

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Aksi KA ini terbongkar saat pihak bank menyadari ada uang nasabah senilai total Rp 2,5 miliar yang hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kejahatan mengarah ke KA yang tak lain adalah pegawai bank tersebut.

Kini, KA dijerat dengan pasal pidana pencurian dan penggelapan uang.

Ia juga dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun (hukuman), sedangkan TPPU bisa 10 tahun," kata Herry.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com