KOMPAS.com - Seorang adik di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Fauzi (50), warga Tegal Benangun, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, nekat menganiaya kakak kandungnya, Nur Badaruddin (58) hingga tewas,
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abu Dani mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mendatangi kediaman korban karena mengetahui pohon kelapa miliknya di tebang oleh Badaruddin.
Baca juga: Motor Dibawa Kabur Selingkuhan, Wanita Ini Ngaku ke Suami Dibegal, Buat Laporan Palsu lalu Ditangkap
Saat di lokasi kejadian, sambungnya, antara pelaku dan korban sempat adau mulut hingga terjadi penganiayaan.
"Lalu pelaku emosi dan memukul korban menggunakan bambu hingga korban terjatuh dan pingsan," kata Abu lewat pesan singkat, Selasa (21/9/2021).
Istri korban, bernama Romlah, yang melihat kejadian itu langsung melerainya.
Namun, pelaku yang emosi malah menyerangnya dengan bambu hingga membuat tangganya terluka.
Baca juga: Gara-gara Pohon Kelapa Ditebang, Adik Aniaya Kakak Kandungnya hingga Tewas
Saat itu, warga sekitar yang melihat kejadian itu hendak menolong korban. Namun, pelaku yang masih emosi mengancam warga dengan pisau jika mendekat.
"Pelaku ini mengancam akan melukai warga jika mendekat. Setelah pelaku ini pergi korban akhirnya baru bisa ditolong namun kondisinya waktu itu ternyata sudah tidak bernyawa lagi," ujarnya.
Abu menyebut, motif pelaku tega membunuh kakaknya karena sakit hati pohon kelapanya ditebang oleh korban.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Motifnya sakit hati karena pohon kelapa yang diklaim milik pelaku ditebang korban, penyidik sekarang masih mengembangkan kasus ini. Jenazah korban juga sudah diperiksa," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Plaju Iptu Abdul Wahab mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan dan diinterogasi.
"Pelaku sudah kami amankan," kata Abdul Wahab, dikutip dari TribunSumsel.com.
Atas perbuatannya, Fauzi terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Olahraga yang Cabuli Muridnya di Sekolah, Korban Diancam Tidak Naik Kelas
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS-Adik Tega Bunuh Kakak di Palembang, Marah Pohon Kelapanya Ditebang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.