BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial menanggapi keputusan pemerintah pusat yang membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam pusat perbelanjaan seperti mal atau supermarket dalam lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga 4 Oktober 2021.
"Insya Allah kita akan mempersiapkan diri. Tapi kita akan melihat kondisi eksisting hari ini seperti apa pengawasannya yang sekarang," kata Oded di Alun-alun Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan, Pemerintah Kota Bandung akan mempersiapkan Peraturan Wali Kota yang baru untuk memasukkan poin anak usia di bawah 12 tahun diperkenankan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
"Inmendagrinya baru datang, saya minta Kepala Bagian Hukum untuk mempersiapkan (Perwal) untuk segera menyesuaikan," ujar Ema.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Tak Boleh Masuk Tempat Wisata di Malang, Ratusan Wisatawan Harus Putar Balik
Catatan dari Inmendagri soal ketentuan anak masuk mal
Ema mengimbau, ketika anak usia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan, pengawasan dan pendampingan perlu dilakukan dengan ketat.
"Dalam Inmendagri ada catatan, anak usia 12 tahun ke bawah tidak di abur (dilepas) tetap harus didampingi orangtuanya. Nanti juga di Kota Bandung seperti itu, jadi orangtua boleh bawa anak tapi jangan dilepas harus dijaga dan berbarengan," katanya.
Baca juga: Syarat Masuk Mal, Hotel, dan Rumah Ibadah di Bandung
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memperluas uji coba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 diatur bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Bandara El Tari Kupang Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat
Seluruh kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan," dikutip dari Inmendagri 43/2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.