Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wali Kota Bandung: Kita Persiapkan Aturannya

Kompas.com - 21/09/2021, 11:46 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial menanggapi keputusan pemerintah pusat yang membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam pusat perbelanjaan seperti mal atau supermarket dalam lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga 4 Oktober 2021.

"Insya Allah kita akan mempersiapkan diri. Tapi kita akan  melihat kondisi eksisting hari ini seperti apa pengawasannya yang sekarang," kata Oded di Alun-alun Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan, Pemerintah Kota Bandung akan mempersiapkan Peraturan Wali Kota yang baru untuk memasukkan poin anak usia di bawah 12 tahun diperkenankan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

"Inmendagrinya baru datang, saya minta Kepala Bagian Hukum untuk mempersiapkan (Perwal) untuk segera menyesuaikan," ujar Ema.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Tak Boleh Masuk Tempat Wisata di Malang, Ratusan Wisatawan Harus Putar Balik

Catatan dari Inmendagri soal ketentuan anak masuk mal

Ema mengimbau, ketika anak usia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan, pengawasan dan pendampingan perlu dilakukan dengan ketat.

"Dalam Inmendagri ada catatan, anak usia 12 tahun ke bawah tidak di abur (dilepas) tetap harus didampingi orangtuanya. Nanti juga  di Kota Bandung seperti itu, jadi orangtua boleh bawa anak tapi jangan dilepas harus dijaga dan berbarengan," katanya.

Baca juga: Syarat Masuk Mal, Hotel, dan Rumah Ibadah di Bandung

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memperluas uji coba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 diatur bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Bandara El Tari Kupang Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat

Seluruh kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan," dikutip dari Inmendagri 43/2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Remaja di Lombok Barat Curi Tabung Elpiji di Gudang Bekas Majikan

Remaja di Lombok Barat Curi Tabung Elpiji di Gudang Bekas Majikan

Regional
Aturan Menyulitkan dan Sering Diancam Pembeli, Agen LPG di Kota Solo Geruduk Dinas Perdagangan

Aturan Menyulitkan dan Sering Diancam Pembeli, Agen LPG di Kota Solo Geruduk Dinas Perdagangan

Regional
Sakit Hati karena Susah Dipinjami Motor, Suyono Nekat Mutilasi R dan Buang Potongan Mayatnya di Sungai

Sakit Hati karena Susah Dipinjami Motor, Suyono Nekat Mutilasi R dan Buang Potongan Mayatnya di Sungai

Regional
Puluhan HP, Alat Isap Sabu, dan Kondom Ditemukan di Rutan Lhoksukon Aceh

Puluhan HP, Alat Isap Sabu, dan Kondom Ditemukan di Rutan Lhoksukon Aceh

Regional
Video Viral Pria di Serang Masturbasi di Depan Kos Wanita, Polisi Lacak Pelaku

Video Viral Pria di Serang Masturbasi di Depan Kos Wanita, Polisi Lacak Pelaku

Regional
Polisi Larang Drone dan Layangan Diterbangkan di Sekitar Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Polisi Larang Drone dan Layangan Diterbangkan di Sekitar Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Regional
Kakek 74 Tahun di Kepri  Ditabrak Mobil hingga Jatuh ke Laut, Ini Ceritanya

Kakek 74 Tahun di Kepri Ditabrak Mobil hingga Jatuh ke Laut, Ini Ceritanya

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Kutai dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Kutai dan Rajanya

Regional
Di Balik Hilangnya Nyawa Ibu di Tangan Anak Kandung di Morowali...

Di Balik Hilangnya Nyawa Ibu di Tangan Anak Kandung di Morowali...

Regional
Bocah Tewas akibat Terperosok ke Lubang Bekas Tambang di Bengawan Solo

Bocah Tewas akibat Terperosok ke Lubang Bekas Tambang di Bengawan Solo

Regional
Dua Kali Baku Tembak Aparat dan KKB di Nduga Papua, Ada yang dari Pagi sampai Sore

Dua Kali Baku Tembak Aparat dan KKB di Nduga Papua, Ada yang dari Pagi sampai Sore

Regional
Ini Pemilih Tertua di Banyumas untuk Pemilu 2024, Usianya 111 Tahun

Ini Pemilih Tertua di Banyumas untuk Pemilu 2024, Usianya 111 Tahun

Regional
Bunuh dan Mutilasi Temannya, Pria Bertato Naga, Suyono Terancam Hukuman Mati

Bunuh dan Mutilasi Temannya, Pria Bertato Naga, Suyono Terancam Hukuman Mati

Regional
Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Alami Depresi, Polisi Tunda Rilis

Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Alami Depresi, Polisi Tunda Rilis

Regional
Kepsek dan Guru Cabuli 12 Siswi di Wonogiri, Bupati Jekek Geram: Tak Ada Restorative Justice dan Hukum Seberat-beratnya

Kepsek dan Guru Cabuli 12 Siswi di Wonogiri, Bupati Jekek Geram: Tak Ada Restorative Justice dan Hukum Seberat-beratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com