KOMPAS.com- Polisi membongkar aksi komplotan penipu yang beraksi di Yogyakarta International Airport (YIA) dengan modus menjual berlian.
Dari empat pelaku, tiga di antara sudah ditangkap. Mereka adalah DWN (30) dan AS (46) warga Klaten, Jawa Tengah, serta PUR (50) warga Kediri, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, ketiga penipu ini ditangkap pada 9 September 2021.
Baca juga: Tak Lagi Gratis, Tarif Naik KA Bandara YIA Mulai Rp 10.000
Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial RH (40), warga Jember, Jawa Timur, masih buron.
Ulah komplotan ini terungkap setelah menipu seorang warga Kutai Timur, Kalimantan Timur yang merupakan penumpang pesawat di YIA pada Agustus 2021.
PUR dan AS bertugas mencari target di YIA serta mendekati korbannya ketika naik bus DAMRI menuju Terminal Giwangan.
Sementara, DWN dan RH menunggu di terminal dan bertugas membujuk korban membeli berlian.
Setelah pelaku PUR dan AS berhasil mendekati korbannya di bus DAMRI, pelaku DWN kemudian menjemput kedua pelaku dan berpura-pura memberikan tumpangan kepada korban.
Baca juga: Hendak Check In di Bandara YIA, Budi Bertemu Komplotan yang Menipunya dan Melapor ke Polisi
Setelahnya, pelaku RH kemudian datang dan berpura-pura sebagai orang yang mencari tumpangan kepada para pelaku untuk menuju ke Solo, Jawa Tengah.
Di tengah perjalanan, RH kemudian menawarkan berlian seharga Rp 60 juta kepada pelaku PUR yang berpura-pura sebagai pemilik toko perhiasan.
Namun karena hanya membawa uang Rp 10 juta, kemudian PUR meminjam uang kepada AS sebesar Rp 5 juta dan korban Budi Wiyono Rp 6,1 juta.
Untuk meyakinkan korban berlian itu diberikan kepada korban dan dijanjikan uangnya akan diganti dua kali lipat.
Namun nyatanya korban ditinggalkan di angkringan Kalasan.
"Padahal berlian yang seolah-olah asli itu ternyata juga palsu yang dibeli pelaku di Pasar Klewer (Solo) seharga Rp 25 Ribu," kata Fajarini, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Warga Yogyakarta Nikmati Perjalanan Kereta Gratis ke Bandara YIA
Komplotan ini terancam dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Fajarini juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal.
Polres Kulon Progo juga berkoordinasi dengan pengelola Bandara YIA agar mengoptimalkan pemasangan kamera CCTV di daerah yang dianggap rawan terjadinya kejahatan.
Sedangkan, PUR yang merupakan otak di balik aksi penipuan tersebut mengaku bersalah.
Baca juga: Segera Beroperasi, KA Bandara YIA Akan Layani 56 Perjalanan Setiap Hari
Laki-laki yang bekerja sebagai sopir ini terpaksa melakukan tindak kejahatan karena terimpit ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
"Saya mengincar calon penumpang di bandara karena sehabis bepergian membawa uang," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Penipuan Pembelian Berlian Kepada Penumpang Pesawat di YIA Kulon Progo Diamankan Polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.