"Karena kan sosialisasi sudah, uji coba juga sudah dilakukan. Tinggal ke penguatan di payung hukumnya saja agar dalam penerapannya bisa berjalan lebih optimal," ucap Anom.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap di kawasan wisata pada wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menekan potensi terjadinya kerumunan sehingga penyebaran Covid-19 bisa semakin terkendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.