SERANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, mantan pelaku kejahatan seksual tetap berbahaya dan patut diwaspadai.
Bahkan, Arist mengusulkan agar para penjahat kekerasan seksual yang telah menjalani hukuman penjara tetap diawasi secara ketat.
"Penjahat seksual seperti itu harus dipantau walaupun sudah bebas. Kalau di luar negeri, Eropa contohnya, yang sudah lepas (bebas dari penjara) dipasang cip untuk dikontrol," kata Arist kepada wartawan usai melantik pengurus LPA Banten di Kota Serang, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: KPI Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Pernyataan Saipul Jamil Boleh Tampil di TV untuk Edukasi
Menurut Arist, kejahatan seksual apalagi terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa dan tidak etis.
Perlakuan yang menyanjung mantan pelaku kejahatan seksual dapat menyakitkan hati para korban.
Baca juga: 6 Langkah Tegas Komnas PA Kecam Penyambutan dan Kemunculan Saipul Jamil di TV
Seharusnya, menurut Arist, para pelaku kejahatan seksual yang sudah menjalani hukuman dan bebas, segera meminta maaf kepada para korbannya.
"Tidak bisa dibiarkan lalu disambut seperti pahlawan, karena tidak ada edukasi yang diberikan. Seharusnya, meminta maaf kepada para korban yang telah dilakukan olehnya. Itu pasti menyakitkan bagi korban," ujar Arist.
Menurut Arist, pelaku kejahatan seksual seharusnya tidak ditampilkan dalam media publik seperti televisi.
"Pemboikotan ini secara selamanya, seumur hidup. Apalagi dia artis yang muncul di stasiun TV, kendati itu profesinya," kata Arist.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.