Tak disangak, tersangka dokter DP ternyata terekam melakukan pelecehan itu.
Korban pun mengalami trauma berat, gangguan makan, hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.
Oknum dokter DP saat ini telah ditetapkan tersangka. Oknum dokter DP dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.
Namun, oknum dokter DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.