Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Bali: Owa Siamang yang Dipelihara Bupati Badung Ilegal

Kompas.com - 15/09/2021, 17:44 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa membenarkan satwa dilindungi Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) telah diserahkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Meski belum menjelaskan lebih detail dari mana hewan itu didapat, Agus memastikan, kepemilikan Owa Siamang itu ilegal.

"Kalau saya boleh bilang itu (kepemilikannya) ilegal, tapi saya tidak bisa pastikan apakah itu (didapat) dari luar Bali, atau dia barangnya sudah lahir di Bali," kata Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Usai Video Viral di Medsos, Bupati Badung Serahkan Owa Siamang Peliharaannya ke BKSDA Bali

Agus menyebutkan, pihaknya masih akan fokus memeriksa kesehatan satwa dilindungi tersebut.

Setelah dinyatakan sehat, BKSDA Bali akan melepasliarkan di habitat aslinya yakni di Provinsi Sumatera Barat dengan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat terlebih dulu.

"Sekarang kita fokus untuk menyelamatkan binatangnya, mungkin 3-4 hari kita bisa kirimkan (ke pusat rehabilitasi)," kata dia.

Ia menuturkan, Owa Siamang merupakan hewan yang dilindungi merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

"Bahwa barang itu pasti ilegal, karena yang namanya tidak ilegal itu harus dimiliki dengan cara yang sah. Dari penangkaran yang sah," tuturnya.

Baca juga: Penyebab Ribuan Burung Pipit Berjatuhan di Bali Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Disinggung soal sanksi yang mungkin didapat oleh Giri Prasta, Agus belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Saya tidak bisa jawab, karena saya belum bisa membuktikan secara hukum bahwa barangnya dari Bali atau dari luar Bali. Semua tindakan pasti ada konsekuensi hukum, cuma konsekuensi hukum yang seperti apa, tidak bisa saya jelaskan saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah Bupati Giri Prasta di akun instagramnya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 46 detik itu, Giri Prasta terlihat memelihara Owa Siamang yang ia beri nama Mimi dan mengajarinya berjalan.

"Hari ini sudah berumur dua bulan umurnya Mimi, yuk kita latih berdiri dan berjalan," kata Giri Prasta di akun instagram miliknya seperti dilihat Kompas.com, Rabu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Giri Prasta (@giri.prasta)

 
Video tersebut kemudian dikecam oleh warganet karena dinilai melanggar ketentuan soal jenis satwa yang dilindungi.

Tak lama setelah video viral di media sosial, Giri menghapus video tersebut.

Ia terlihat membagikan video yang memperlihatkan Mimi dikembalikan ke BKSDA Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com