Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Penipu "Cashback" Dapat Untung Rp 400 Juta: Ciptakan Pembeli dan Penjual Fiktif

Kompas.com - 15/09/2021, 16:58 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - HM (47), salah satu pelaku penipuan pemburu program cashback di aplikasi e-commerce atau jual beli online memperoleh keuntungan sebesar Rp 120 juta dalam waktu satu tahun.

HM mengaku memiliki dua toko online di Tokopedia dan memiliki delapan akun sebagai pembeli dengan nama berbeda.

Baca juga: Terungkap, Penipuan Pemburu Cashback hingga Rp 400 Juta

"Saya punya enam handphone saya sendiri, per handphone ada delapan akun (pembeli)," kata HM di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: DAMRI Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Beri Cashback 30 Persen

Untuk keuntungan cashbacknya, setiap akun berbeda tergantung harga produk yang dijual dan dibeli.

HM mengaku hasil kejahatannya digunkan untuk membeli kebutuhan anaknya seperti susu dan pampers.

Sisa uangnya dibelanjakan barang-barang untuk dijual kembali.

Ciptakan penjual dan pembeli fiktif

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, petugas menangkap HM dan empat pelaku lainnya.

Keempatnya saling kenal tapi bekerja sendiri-sendiri.

Modus yang dilakukan keempat pelaku sama, yaitu mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dengan bertransaksi fiktif.

Para pelaku menciptakan penjual dan pembeli fiktif.

"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi.

 

Agar transaksi terlihat nyata, pelaku selalu mengirimkan barang yang dipesan ke alamat tak jauh dari lokasi pelaku di sekitar Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.

Hal itu dilakukan agar pelaku dapat menerima barang langsung dari kurir dan cepat memperoleh cashback.

Dalam satu kali transaksi, pelaku memperoleh cashback sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 tergantung jumlah minimal belanja.

"Aksinya sudah dijalankan selama satu tahun terakhir. Namun, dalam empat bulan terakhir pelaku intensif mencari cashback," ujar Dedi.

Tindakan ini membuat perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp 400 juta.

Keempat pelaku berinisal BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35) diamankan di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku dikenakan pasal 115 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 51 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com