SERANG, KOMPAS.com - HM (47), salah satu pelaku penipuan pemburu program cashback di aplikasi e-commerce atau jual beli online memperoleh keuntungan sebesar Rp 120 juta dalam waktu satu tahun.
HM mengaku memiliki dua toko online di Tokopedia dan memiliki delapan akun sebagai pembeli dengan nama berbeda.
Baca juga: Terungkap, Penipuan Pemburu Cashback hingga Rp 400 Juta
"Saya punya enam handphone saya sendiri, per handphone ada delapan akun (pembeli)," kata HM di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: DAMRI Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Beri Cashback 30 Persen
Untuk keuntungan cashbacknya, setiap akun berbeda tergantung harga produk yang dijual dan dibeli.
HM mengaku hasil kejahatannya digunkan untuk membeli kebutuhan anaknya seperti susu dan pampers.
Sisa uangnya dibelanjakan barang-barang untuk dijual kembali.
Ciptakan penjual dan pembeli fiktif
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, petugas menangkap HM dan empat pelaku lainnya.
Keempatnya saling kenal tapi bekerja sendiri-sendiri.
Modus yang dilakukan keempat pelaku sama, yaitu mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dengan bertransaksi fiktif.
Para pelaku menciptakan penjual dan pembeli fiktif.
"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi.
Agar transaksi terlihat nyata, pelaku selalu mengirimkan barang yang dipesan ke alamat tak jauh dari lokasi pelaku di sekitar Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.
Hal itu dilakukan agar pelaku dapat menerima barang langsung dari kurir dan cepat memperoleh cashback.
Dalam satu kali transaksi, pelaku memperoleh cashback sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 tergantung jumlah minimal belanja.
"Aksinya sudah dijalankan selama satu tahun terakhir. Namun, dalam empat bulan terakhir pelaku intensif mencari cashback," ujar Dedi.
Tindakan ini membuat perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp 400 juta.
Keempat pelaku berinisal BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35) diamankan di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.
Para pelaku dikenakan pasal 115 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 51 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.