KOMPAS.com - Pihak kepolisian terpaksa menembak HE (25), pelaku pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku HE dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri ketika dikepung oleh petugas.
"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9/2021).
HE ditangkap petugas kurang dari 1x24 jam setelah melakukan aksi sadisnya itu.
Baca juga: Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ikat Kaki Korban Pakai Batu, Lalu Ditenggelamkan ke Sumur
Dia menghabisi Dira Fani Anjani (20) dan adik korban berinisial DK (13).
Petugas menangkapnya di salah satu rumah indekos di Sedati, Sidoarjo.
Motif pelaku melakukan perbuatan itu lantaran cintanya ditolak Dira.
"Motifnya, tersangka sakit hati karena perasaan cintanya ditolak oleh korban. Bukan dendam keluarga," sebut Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, pelaku lalu menenggelamkan dua bersaudara itu kedalam sumur yang berada di belakang rumah korban.
Pelaku mengikat batu di kaki kedua korban sebagai pemberat agar ketika dimasukan ke sumur tidak mengapung.
Dari ruang tamu, pelaku menyeret dua jenazah ke bagian belakang rumah korban.
"Sumur itu sekitar 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter terlihatlah helm milik korban warna hitam itu. Ternyata pelaku setelah memasukan jenasah juga memasukan pakaian korban kedalam sumur agar tidak terlihat langsung," beber Wahyu.
Dari temuan itu, Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga menemukan pelaku di salah satu rumah kos di daerah Sedati.
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," ungkap Wahyu.
Baca juga: Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditangkap, Motif Pelaku karena Cinta Ditolak Korban
Polisi mengamankan satu buah laptop milik korban, 4 buah ponsel berbagai merek yang juga milik korban dan satu unit mobil Sigra milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(KOMPAS.COM/MUCHLIS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.