Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memburu Auktor Intelektualis Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang...

Kompas.com - 07/09/2021, 16:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus perusakan masjid Ahmadiyah dan pembakaran bangunan di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), terus diselidiki Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar.

Hingga saat ini ada puluhan orang dimintai keterangan dan 16 orang telah dijadikan tersangka.

“Kepolisian sudah menangkap dan menetapkan tersangka sebanyak 16 orang terkait perusakan bangunan sekitar masjid Ahmadiyah di Sintang,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Kronologi Massa Rusak dan Bakar Bangunan Milik Jemaah Ahmadiyah di Sintang, 72 Jiwa Dievakuasi dan Dugaan Pemicunya

Memburu auktor intelektualis

Sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Dalam peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa.istimewa Sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Dalam peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa.
Selain menangkap para terduga pelaku perusakan, polisi sedang memburu auktor intelektualis di balik aksi massa itu.

Sejumlah keterangan telah didalami. Sejumlah bukti juga ditemukan saat gelar perkara di lokasi kejadian.

“Masih ada aktor intelektual atau yang menghasut, dan bisa saja kita proses, berdasarkan hasil temuan penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Untuk itu, kata Donny, pihaknya masih akan terus mendalami kasus itu dan menganalisa alat bukti dan barang bukti yang sudah ada.

“Karena kita perlu strategi khusus agar semuanya bisa terakomodir dengan baik tanpa ada pelanggaran di sana, kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Donny.

 

Baca juga: 6 Fakta di Balik Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Dipicu Rasa Kecewa hingga Dikecam Komnas HAM

Seperti diketahui, aksi massa di Desa Balai Harapan itu membuat sejumlah bangunan rusak, Jumat (3/9/2021) siang.

Bangunan masjid menjadi sasaran amukan massa yang melemparinya dengan batu. Tak hanya itu, bangunan di belakang masjid juga ludes dibakar massa.

"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Donny.

Baca juga: Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Donny menerangkan, saat ini aparat keamanan fokus mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga serta bangunan masjid.

“Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali,” ucap Donny.

(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com