BALI, KOMPAS.com- Bermaksud melakukan inovasi pada masker yang dikenakannya, juru parkir bernama Nengah Budiasa (44) disanksi melakukan push up.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Budiasa menggunakan masker yang terbuat dari batok kelapa.
Baca juga: Kisah Budiasa, Juru Parkir di Kota Denpasar yang Pakai Masker dari Batok Kelapa
Budiasa yang bekerja sebagai seorang juru parkir memilih menggunakan batok kepala yang telah dimodifikasi di bagian tengahnya.
Batok itu dilubangi di bagian tengah untuk tempat peluit.
Masker batok kelapa Budiasa juga dicuci ulang, dijemur dan dipakai kembali.
Dia biasanya mencuci maskernya pada pukul 15.00 Wita, setiap selesai bekerja.
"Selesai kerja, langsung dicuci dan dijemur, besoknya dipakai lagi," kata dia.
Baca juga: Pakai Masker Batok Kelapa, Budiasa, Juru Parkir di Denpasar Kena Sanksi Satpol PP
Budiasa mulai memakai masker batok kelapa itu sejak Senin (30/8/2021).
Masker itu dipakai untuk memudahkan aktivitasnya sebagai juru parkir di Jalan WR Supratman Kesiman Kertalangu, Denpasar.
"Berasa lebih nyaman, ngomong juga bisa lebih jelas," kata dia.
Alasan Budiasa menggunakan masker batok kelapa lantaran dia sering ditegur oleh pelanggan parkir lantaran masker medis yang digunakannya sering kotor.
Tak ingin membuat orang-orang menjadi risih, dia lalu memodifikasi batok kelapa menjadi sebuah masker.
"Kan susah kalau pakai masker media, saya harus pakai peluit untuk lalu lintas, cepat kotor, terus pelanggan banyak protes (karena kotor)," kata Budiasa.
Baca juga: Dilanjutkan hingga 20 September, Ini Daerah di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga menuturkan, masker batok kelapa yang dipakai oleh Budiasa tidak memenuhi persyaratan.
Masker tersebut tidak masuk dalam kategori masker yang direkomendasikan pemerintah dan dunia kesehatan.
"Maskernya tidak memenuhi standar kesehatan. Makanya kita peringatkan," tutur dia, Senin (6/9/2021).
Selain memperingatkan, pihak Satpol PP juga memberikan masker medis pada Budiasa untuk digunakan saat bekerja.
Disanksi push up
Satpol PP Kota Denpasar pun melakukan penertiban.
Mereka menjatuhkan sanksi lantaran Budiasa menggunakan masker batok kelapa.
Budiasa diminta untuk melakukan push up hingga membuat pernyataan.
"Kita berikan sanksi administratif dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya juga dengan hukuman fisik berupa push up," kata I Dewa Gede Anom Sayoga.
(Kompas.com/ Kontributor Bali Ach Fawaidi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.