NB dan NH juga melakukan hubungan suami istri untuk merangsang keluarnya janin dari dalam kandungan.
"Setelah janin keluar lalu dibuang ke closet agar tidak diketahui orang," terang Yusef.
Baca juga: PLN Tambah Kabel Penyuplai Listrik dari Surabaya ke Madura Lewat Jembatan Suramadu
Di kamar yang ditempati NB dan NH, polisi juga menemukan kain dengan bercak darah diduga digunakan untuk aborsi.
Ketiga pelaku dijerat pasal 77A juncto pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.