Barang-barang yang diambil pelaku belum sempat terjual seperti motor Yamaha Mio, jam tangan, tabung gas, dua unit handphone merek Samsung dan iPhone.
"Barang masih utuh, belum sempat dijual hanya diubah cat, plat nomor motor," ujar Maruli.
BM mengakui bahwa perbuatannya dilakukan sendiri dengan niat mencuri bukan membunuh.
"Niat ambil barang, tidak ada niat untuk membunuh, membunuh karena dia (korban) teriak waktu kepergok ambil handpohe milik korban," kata BM.
Akibat perbuatannya BM kini mendekam di sel tahanan dan dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.