Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pembunuh Karyawati Hotel di Serang: Niatnya Ambil Hape, tapi Dia Teriak...

Kompas.com - 06/09/2021, 16:39 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menerangkan motif BM (39) membunuh karyawati hotel berinisal SM (34) ingin menguasai harta benda milik korban atau mencuri.

"Motifnya Ingin mengambil barang milik korban yang ada di dalam kamar, tidak ada motif lain," kata Maruli kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Senin (6/9/2021).

Pelaku mengetahui bahwa korban memiliki harta benda yang dapat diambil seperti handphone, motor, jam tangan, uang tunai, dan yang lainnya.

Baca juga: Hati-hati Ungkap Pembunuh Ibu Anak di Subang, Polisi Lakukan Rekonstruksi Kedua dan Periksa Hape Sejumlah Saksi

Pelaku pun langsung beraksi pada Rabu (18/8/2021) pagi.

Pelaku kemudian masuk kedalam kamar korban melalui pintu menggunakan kunci yang disimpan pelaku.

Sebab, pelaku pernah menyewa kamar yang ditempati korban pada tahun 2018 lalu.

Saat pelaku berada di dalam kamar, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga, korban yang sedang tertidur pun terbangun lalu berteriak.

Baca juga: Cerita di Balik Sayembara Berhadiah Rp 20 Juta untuk Temukan Karyawati yang Bawa Kabur Uang Majikan Rp 376 Juta

Teriakan itu membuat pelaku langsung mencekik korban hingga tewas.

"Setelah dipastikan meminggal pelaku menguras barang barang milik korban," ujar Maruli.

Padahal, di kalangan sahabat dan rekannya, korban warga Anyer, Kabupaten Serang itu dikenal baik dan suka meminjamkan uang kepada teman-temannya.

"Koban cukup baik, cukup ramah sering meminjamkan sesuatau kepada teman2 nya dan pelaku merupakan dipinjamkan menyadari memiliki barang yang bisa diambil," kata Maruli.

Baca juga: Kasus Karyawan Hotel Ditemukan Tewas dengan Wajah Tertutup Bantal Terungkap, Ternyata Pelakunya Teman Dekat Korban

 

Barang-barang yang diambil pelaku belum sempat terjual seperti motor Yamaha Mio, jam tangan, tabung gas, dua unit handphone merek Samsung dan iPhone.

"Barang masih utuh, belum sempat dijual hanya diubah cat, plat nomor motor," ujar Maruli.

BM mengakui bahwa perbuatannya dilakukan sendiri dengan niat mencuri bukan membunuh.

"Niat ambil barang, tidak ada niat untuk membunuh, membunuh karena dia (korban) teriak waktu kepergok ambil handpohe milik korban," kata BM.

Akibat perbuatannya BM kini mendekam di sel tahanan dan dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com