KOMPAS.com - Berita soal pegawai di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi trending di hari kemarin.
S, mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dan tidak manusiawi dari platform pinjol ilegal lantaran telat membayar tagihan.
Sementara itu, berita empat prajurit TNI gugur saat diserang puluhan orang tak dikenal (OTK) di Aifat Selatan, Papua Barat, juga menjadi sorotan.
Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:
Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, diserang OTK Kamis (2/9/2021) dini hari.
Dalam serangan tersebut, empat anggota TNI gugur. Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.
Lalu dua personel lainnya mengalami luka berat, yaitu Sertu Juliano dan Pratu Ikbal.
Baca berita selengkapnya: 50 OTK Serang Posramil Kisor Papua Barat, 4 Anggota TNI Gugur
S menceritakan, pada akhir Desember 2020, ditawari jasa pinjaman uang secara online dengan bunga ringan dan tanpa jaminan.
S, yang merasa dirinya butuh, tidak berpikir panjang sehingga mengeklik aplikasi pinjaman online ilegal yang ditawarkan di medsos dan bermaksud mengajukan pinjaman.
S kemudian mengirimkan foto pribadi, data diri, dan nomor rekening.
"Ternyata bunganya tidak sesuai dan sangat mencekik. Mereka kirim ke semua kontak kita mengata-ngatai kita via telepon mengancam dan sebagainya," terang dia.
Baca berita selengkapnya: Kilas Balik Kisah S, Pegawai Pemkab Boyolali yang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta
Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin.
Paraf tersebut, menurutnya, sebagai 'tiket' untuk memuluskan para calon kades untuk mendapat jabatan.
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com
Baca berita selengkapnya: Paraf Sakti Suami Bupati di Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo