MADIUN, Kompas.com - Pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso (32), mengaku rugi hingga Rp 44 juta akibat menerima pesanan belanja online bermodus order fiktif dari dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
"Total kerugian yang kami derita sekitar Rp 44 juta," kaa Deddy kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Deddy mengatakan, dalam kasus itu ia tiga kali menjadi korban penipuan pembelian barang bermodus transfer fiktif.
Baca juga: Belanja Online Bermodus Order Fiktif dari dalam Lapas, 3 Napi Kasus Narkoba Jadi Tersangka
Kasus pertama dan kedua terjadi tanggal 19 Juni dan 20 Juni 2021. Sementara kasus ketiga terjadi pada pertengahan Agustus 2021. Semua kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Manguharjo.
Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada tanggal 19 dan 21 Juni lalu.
Saat itu seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap melalui chat WhatsApp.
Setelah selesai memesan, pelaku mengaku telah mentransfer uang. Dia juga mengirimkan foto bukti transfer melalui pesan WhatsApp.
"Karena transaksinya hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya,” kata Deddy.
Saat itu pun Deddy tidak memiliki prasangka dan curiga terhadap pemesanan tersebut. Selanjutnya barang-barang tersebut diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.
Baca juga: Kecelakaan Bus Maut di Madiun Tewaskan Mahasiswa, Diduga Sopir Lalai dan Videonya Viral
Dua hari kemudian, Senin (21/6/2021), pelaku kembali memesan sejumlah barang dengan modus serupa. Hanya saja, saat itu, Deddy mengecek mutasi atau transaksi tersebut.
Dia menelepon langsung pihak bank lantaran tidak muncul notifikasi transfer di e-banking.
Hasil koordinasi dengan bank menunjukkan tidak ada transaksi masuk pada 19 dan 21 Juni 2021. Ia baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Aparat Polsek Manguharjo, Kota Madiun kemudian menetapkan tiga narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Madiun sebagai tersangka usai kedapatan belanja barang bermodus order fiktif hingga puluhan juta ruiah.
Ketiga narapidana berinisial DE, DD, dan AS ini melakukan aksinya dari dalam lapas.
“Saat ini tiga pelaku (narapidana) itu sudah menjadi tersangka. Kami pun sudah memeriksa ketiganya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko yang dikonfirmasi Kompas.com.