Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa SA yang telah mencuri sapi. Wanita ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (31/8/2021), pukul 00.30 WIB
Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan bagian sebesar Rp 4 juta yang digunakan untuk membayar utang dan membeli skincare.
SA diketahui mempunyai utang Rp 500.000 kepada PTU yang kemudian beranak-pinak menjadi Rp 1,5 juta.
"Dari pencurian itu, utang pelaku SA dianggap lunas dan masih mendapat bagian sebanyak Rp 4 juta," kata Eko.
Pelaku juga melunasi utang temannya sebesar Rp 3,5 juta kepada PTU.
SA ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.