Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Beli Skincare, Istri Berkomplot Curi Sapi yang Dipelihara Suaminya

Kompas.com - 01/09/2021, 20:25 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Sri Kencono, Lampung Tengah, berinisial SA (26) ditangkap polisi lantaran mencuri sapi yang dirawat suaminya Suroto.

Pelaku nekat mencuri dan menjual sapi itu untuk membeli paket perawatan skincare dan membayar utang.

 Baca juga: Bocah 10 Tahun Dicabuli 10 Orang Bertopeng di Dalam Pikap, lalu Korban Dikeluarkan dari Mobil

Kapolsek Rumbia Inspektur Satu (Iptu) Eko Heri Susanto mengatakan, sapi yang dicuri dan dijual oleh pelaku adalah milik warga bernama Suharto yang dipelihara oleh Suroto.

Baca juga: Pria di Medan yang Viral Jagal Kucing Tayo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

"Modus pencurian sapi ini adalah untuk membeli paket perawatan skincare dan melunasi utang oleh pelaku," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021) sore.

Heri menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Selasa (24/8/2021), pelaku bersama suami serta anak mereka singgah ke rumah kerabat.

SA sempat pamit dengan alasan untuk berbelanja sayuran di warung.

Rupanya, itu hanya alasan bagi pelaku untuk menemui pelaku lainnya berinisial PTU (DPO) yang merupakan eksekutor pencurian.

"Sebelumnya, pelaku sudah menghubungi PTU bahwa pelaku dan korban sudah pergi dan rumah dalam keadaan kosong," kata Eko.

Pelaku SA dan PTU bertemu di lapangan Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya. Bersama PTU, SA pergi ke rumahnya untuk mengangkut sapi.

Sapi peliharaan itu lalu dibawa PTU menggunakan mobil pikap.

"Pelaku SA sempat memutuskan kabel lampu kandang dan melepaskan ikatan sapi," kata Eko.

Setelah sapi diangkut, SA kembali ke rumah kerabat suaminya dan mengatakan sapi peliharaan itu hilang dari kandang.

Suroto kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke polisi.

 

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa SA yang telah mencuri sapi. Wanita ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (31/8/2021), pukul 00.30 WIB

Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan bagian sebesar Rp 4 juta yang digunakan untuk membayar utang dan membeli skincare.

SA diketahui mempunyai utang Rp 500.000 kepada PTU yang kemudian beranak-pinak menjadi Rp 1,5 juta.

"Dari pencurian itu, utang pelaku SA dianggap lunas dan masih mendapat bagian sebanyak Rp 4 juta," kata Eko.

Pelaku juga melunasi utang temannya sebesar Rp 3,5 juta kepada PTU.

SA ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com