ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, memvonis dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu dan anak di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, dengan vonis hukuman mati, Rabu (1/9/2021). Korban Siti Fatimah (56) dan anaknya NA (15).
Sedangkan pelaku yaitu Rabusah (46) dan M Rizal (37) merupakan tetangga korban.
Keduanya secara sadis membunuh dan memperkosa korban pada 12 Februari 2021 dan baru ditangkap polisi pada 17 Februari 2021.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Pelaku Perkosa Sambil Hajar Kepala Korban
Sidang itu dipimpin hakim ketua Khalid, dan dua hakim anggota Reza Bastiar Siregar dan Ike Ari Kesuma.
“Keduanya dijerat dengan dan melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena itu hakim menyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman mati,” kata Khalid per telepon.
Dia menyebutkan, terdakwa dan penuntut umum menjawab pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari ke depan untuk para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas vonis itu.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh, Pelaku Sempat Perkosa Salah Satu Korban
Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku masuk ke rumah korban dan langsung memukul kepala Siti Aminah. Setelah korban terjatuh, lalu diperkosa.
Belakangan, NA anak korban berusaha membantu ibunya. Di situlah pelaku memukul NA hingga berdarah dan memperkosanya.
Setelah itu pelaku melarikan diri.
Belakangan, warga mendobrak rumah korban karena beberapa hari tidak keluar rumah.
Korban ditemukan tewas di dalam kamarnya bersama sang putri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.