Tak sengaja mencekik, terancam penjara 15 tahun
U mengaku tak sengaja mencekik suaminya hingga tewas karena dirinya dianiaya oleh korban.
"Iya awalnya dia ngajak 'gituan', tapi enggak sabaran. Saya menolak, kata saya itu nanti dulu ke pak ustad dulu, mungkin enggak halal mungkin enggak sah namanya juga udah 8 tahun enggak bareng," kata U.
Akibat perbuatannya, U dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.