Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Pelaku Penjual Kulit Harimau Sumatera di Riau, 1 Lompat dari Jembatan

Kompas.com - 31/08/2021, 11:46 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pelaku penjual kulit harimau sumatera berinisial BAT (58), ditangkap polisi dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sementara, satu pelaku lagi berhasil kabur setelah melompat dari atas jembatan dan masuk kerimbunan semak-semak.

Baca juga: Kronologi Remaja 15 Tahun Diterkam Harimau, Tubuhnya Dibawa ke Hutan, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya yang mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di wilayah Kuansing.

Mendapat informasi tersebut, Tim Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan dan anggota BBKSDA Riau kemudian melakukan penyelidikan.

Saat di lokasi kejadian, petugas mengamati dua orang pelaku menggunakan sepeda motor sambil membawa sebuah karung yang berisi kulit harimau sumatera.

Baca juga: Terungkap Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatera di Riau

Setelah itu, petugas langsung mencegatnya hingga berhasil mengamankan pelaku BAT.

"Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," kata Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sanin (30/8/2021).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan karung berisi kulit harimau, dua unit sepeda motor, satu buah ember berwarna abu-bau, delapan botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang.

Baca juga: Kisah Tragis Remaja 15 Tahun Tewas Diterkam Harimau Saat Asyik Main Ponsel di Hutan

"Pelaku diamankan dengan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera yang hendak diperjualbelikan," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.

Baca juga: Kulit Harimau dan Gading Gajah Ilegal Dijual Ratusan Juta, Padahal Kerugian Ekologisnya Rp 4,7 M

 

(Penulis : Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com