Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu Modifikasi Motor Trail Serupa Kendaraan Dinas Polisi

Kompas.com - 31/08/2021, 11:07 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

JAMBI, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap pengedar sabu-sabu yang menggunakan motor trail berwarna dan beraksesori kendaraan dinas polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji Suspandaru mengatakan, ada 4 pelaku yang ditangkap.

Awalnya, petugas berhasil meringkus dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak.

Pertama berinisial RH yang ditangkap di Desa Mendalo Laut.

Baca juga: Gunakan Sabu-sabu, Petugas Damkar Kabupaten Blitar Ditangkap Polisi

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap anak RH, yakni RAP di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku RA diketahui mengedarkan narkoba mengunakan sepeda motor trail yang dimodifikasi menyerupai kendaraan dinas milik Polri.

Hal itu dilakukan Ini untuk mengelabui petugas agar terhindar dari penangkapan.

"Di TKP pertama ini, barang buktinya satu unit motor yang menyerupai motor dinas polisi. Ini digunakan para pelaku untuk memperlancar pengiriman narkoba kepada pemesan," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba AKBP Zulkarnain Harahap seperti dikutip dari Antara, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Viral, Video Penodong Bersenjata Gunakan Jeep Willys untuk Minta Permen dan Rokok

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu, timbangan digital, satu unit senjata api rakitan model revolver, enam buah amunisi, senpi rakitan model paku tembak, dan dua unit ponsel.

Kemudian, di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, polisi berhasil mengamankan AS.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil berisi sabu, ponsel, uang tunai Rp 1,2 juta, 15 paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, dan satu paket sabu berukuran sedang.

Selanjutnya, polisi menangkap NO di Jalan Pattimura, Kota Jambi.

Polisi menemukan tiga paket sabu berukuran sedang, 24 paket kecil sabu, satu unit timbangan digital dan ponsel.

RH dan RAP dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan AS dan NO dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com