Djuhandani menjelaskan, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pemerasan terhadap KS, TS, dan HW.
Ia menambahkan, modus pelaku yang mengaku kenal dengan mantan Wali Kota Solo hanyalah kebohongan.
"Ada penangkapan orang (pelaku) memeras dan menakut nakuti Kepala Dinas dan mengaku teman dekat Wali Kota Solo sebelum Mas Gibran. Tapi semua yang disampaikan bohong semua," ucapnya.
Baca juga: Diburu Polisi Usai Aniaya WNI dan Peras Rp 200 Juta, WN Nigeria Ternyata Tak Terdaftar di Imigrasi
Kata Djuhandani, AS saat ini sedang diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta.
"Bentuk ancaman secara detail masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Surakarta dan untuk tiga orang korban masih pendalaman," terangnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.