Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pejabat Pemkot Solo Jadi Korban Pemerasan Residivis, Korban Diancam lewat Telepon

Kompas.com - 31/08/2021, 06:05 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjadi korban pemerasan seorang pria berinisial AS.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus sama pada Oktober 2017.

Saat melakukan pemerasan terhadap tiga pejabat, yakni KS, TS, dan HW, terduga pelaku mengaku sebagai orang dekat mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Baca juga: Terduga Pemeras 3 Pejabat Pemkot Solo Ditangkap, Mengaku Orang Dekat Eks Walkot FX Rudy

Ketika beraksi, AS mengancam ketiga korbannya lewat telepon. Mereka diminta untuk menyerahkan sejumlah uang lewat transfer bank.

“Terduga pelaku mengancam korban dan diminta untuk menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku dan telah di transfer kurang lebih 5 kali hingga total keseluruhan Rp 60 juta," ujarnya, Senin (30/8/2021).

Kasus ini terungkap usai polisi menerima aduan dari T, seorang pejabat utama di Pemkot Solo, pada Jumat (27/8/2021).

Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap AS pada Minggu (29/8/2021). Ia dibekuk di daerah Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Catut Nama Mantan Wali Kota Rudy, Residivis Ini Peras Mantan Ajudan Jokowi dan Kepala Dinas

Djuhandani menjelaskan, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pemerasan terhadap KS, TS, dan HW.

Ia menambahkan, modus pelaku yang mengaku kenal dengan mantan Wali Kota Solo hanyalah kebohongan.

"Ada penangkapan orang (pelaku) memeras dan menakut nakuti Kepala Dinas dan mengaku teman dekat Wali Kota Solo sebelum Mas Gibran. Tapi semua yang disampaikan bohong semua," ucapnya.

Baca juga: Diburu Polisi Usai Aniaya WNI dan Peras Rp 200 Juta, WN Nigeria Ternyata Tak Terdaftar di Imigrasi

Kata Djuhandani, AS saat ini sedang diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta.

"Bentuk ancaman secara detail masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Surakarta dan untuk tiga orang korban masih pendalaman," terangnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com