KOMPAS.com - Tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjadi korban pemerasan seorang pria berinisial AS.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus sama pada Oktober 2017.
Saat melakukan pemerasan terhadap tiga pejabat, yakni KS, TS, dan HW, terduga pelaku mengaku sebagai orang dekat mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Baca juga: Terduga Pemeras 3 Pejabat Pemkot Solo Ditangkap, Mengaku Orang Dekat Eks Walkot FX Rudy
Ketika beraksi, AS mengancam ketiga korbannya lewat telepon. Mereka diminta untuk menyerahkan sejumlah uang lewat transfer bank.
“Terduga pelaku mengancam korban dan diminta untuk menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku dan telah di transfer kurang lebih 5 kali hingga total keseluruhan Rp 60 juta," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Kasus ini terungkap usai polisi menerima aduan dari T, seorang pejabat utama di Pemkot Solo, pada Jumat (27/8/2021).
Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap AS pada Minggu (29/8/2021). Ia dibekuk di daerah Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Catut Nama Mantan Wali Kota Rudy, Residivis Ini Peras Mantan Ajudan Jokowi dan Kepala Dinas
Djuhandani menjelaskan, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pemerasan terhadap KS, TS, dan HW.
Ia menambahkan, modus pelaku yang mengaku kenal dengan mantan Wali Kota Solo hanyalah kebohongan.
"Ada penangkapan orang (pelaku) memeras dan menakut nakuti Kepala Dinas dan mengaku teman dekat Wali Kota Solo sebelum Mas Gibran. Tapi semua yang disampaikan bohong semua," ucapnya.
Baca juga: Diburu Polisi Usai Aniaya WNI dan Peras Rp 200 Juta, WN Nigeria Ternyata Tak Terdaftar di Imigrasi
Kata Djuhandani, AS saat ini sedang diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta.
"Bentuk ancaman secara detail masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Surakarta dan untuk tiga orang korban masih pendalaman," terangnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.