LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 daerah di Provinsi Lampung tergolong sebagai daerah rawan bencana.
Adapun ketujuh daerah tersebut yaitu, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Bandar Lampung, dan Tanggamus.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Rudi Syawal Sugiarto mengatakan, pemetaan zona merah rawan bencana itu berdasarkan indeks risiko bencana yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 29 Agustus 2021
"Lampung menduduki nomor 14 dari 34 provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadi bencana," kata Rudi seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/8/2021).
Ia mengatakan bahwa pada masa cuaca ekstrem, daerah-daerah di Provinsi Lampung menghadapi risiko bencana banjir bandang dan angin puting beliung.
Baca juga: Tantangan Gubernur Lampung kepada Nadiem Makarim gara-gara Pembelajaran Tatap Muka
Rudi juga menyebutkan adanya risiko kejadian bencana akibat kurangnya kesadaran warga untuk menjaga lingkungan.
Misalnya seperti banjir akibat pembuangan sampah rumah tangga ke sungai, serta kebakaran hutan dan lahan akibat penebangan pohon ilegal dan pencurian kayu.
Kepala Stasiun Meteorologi Radin Inten II Lampung Kukuh Ribudiyanto mengimbau warga agar mewaspadai kemungkinan terjadinya hujan disertai petir dan angin di daerah Tanggamus, Pesawaran, serta Lampung Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.