PURBALINGGA, KOMPAS.com- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menetapkan mantan Camat Purbalingga Kota berinisial RM (55) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Hasil penyidikan dan pemeriksaan akhirnya ditetapkan mantan camat berinisial RM sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan, Senin (23/08/2021).
RM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Purbalingga selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Alasan Anak di Pontianak Bakar Rumah Ibunya, Tak Diizinkan Jual Rumah dan Sering Minta Uang
Hal ini dilakukan untuk mengatisipasi agar tersangka tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.
Dari pantauan Kompas.com, RM keluar dari gedung kejaksaan mengenakan rompi jingga sekitar pukul 13.57 WIB. Istri RM tak bisa membendung air mata menyaksikan tersangka digelandang petugas.
“Langsung dilakukan penahanan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, selain itu juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Baca juga: “Apapun Alasannya, Dokter Tidak Boleh Mogok Kerja”
Indra menjelaskan, praktik dugaan rasuah APBD yang dilakukan tersangka terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020. Hasil audit tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
"Perbuatannya itu sejak tahun 2017-2020, hasil hitung didapat total kerugian negara sebesar Rp 424.965.960 dan dikembalikan sebesar Rp 110.115. 446," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.