AMBON,KOMPAS.com- Penyidik Polres Maluku Tengah resmi menetapkan ES alias Ewin sebagai tersangka dalam kasus pembunuh kekasihnya Niken Astrid Ilelappatoa.
Ewin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Kamis (19/8/2021).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Baca juga: Terungkap, Mayat Perempuan Terlilit Tali di Pantai Lesane Ternyata Korban Pembunuhan
Dibunuh karena sering mandi malam
Ewin dan Niken diketahui merupakan pasangan kekasih yang selama ini tinggal bersama di sebuah tempat indekos di kawasan Lesane, Kota Masohi, Maluku Tengah.
Menurut Rosita tersangka marah dan akhirnya menganiaya korban hingga tewas hanya lantaran kekasihnya itu sering mandi malam.
“Pada tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WIT saat pelaku pulang, pelaku menemukan korban sementara mandi di kamar mandi kemudian pelaku masuk dan memukul korban sebanyak satu kali di bagian kepala hingga bagian belakang kepala korban terbentur tembok kamar mandi,” katanya.
Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal
Rosita menjelaskan, setelah memukuli korban, tersangka kemudian mengangkat korban ke tempat tidur. Pelaku lalu pergi keluar untuk mengayuh becak mencari penumpang.
Menurut Rosita saat kembali keesokan harinya, tersangka menemukan tubuh kekasihnya sudah kaku alias tidak bernyawa lagi.
“Jadi mungkin karena bingung melihat kekasihnya sudah meninggal, tersangka ini membiarkan jasad korban terus di kamar,” katanya.
Baca juga: Jasad Perempuan Terlilit Tali di Pantai Gegerkan Warga Maluku Tengah