"Istri saya takut, tapi ya ada motor itu kita sama sama ambil, tapi saya kapok," kata Un.
Kasat Reskrim juga mengingatkan agar warga berhati-hati dan tidak ceroboh meninggalkan kunci motor saat parkir, karena tindakan kejahatan bisa terjadi karena kesempatan.
Namun karena memiliki anak, Dn tidak tidak ditahan.
Atas perbuatannya, Un dan Dn dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.