Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak 2 Kaki Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil karena Melawan Saat Ditangkap

Kompas.com - 19/08/2021, 12:36 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Seorang pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil berinisial HP terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.

Pelaku HP ditangkap di rumahnya Yogyakarta pada Rabu (11/8/2021) pukul 04.00 WIB.

"Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan karena bersangkutan pada saat penangkapan melakukan perlawanan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: 20 Anggota Paskibra Gunungkidul Terkonfirmasi Positif Covid-19 Usai Bertugas

Dia mengatakan, pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di depan toko elektronik Jalan Duwet, Karangasem, Laweyan, Solo pada Senin (2/8/2021) pukul 15.00 WIB.

Bermula korban warga Trucuk, Kabupaten Klaten datang ke sebuah bank di Solo untuk mengambil sejumlah uang.

Sementara pelaku sudah lebih dahulu tiba di bank untuk mengawasi korban.

"Pelaku ini mengamati nasabah bank yang telah mengambil uang di bank," kata dia.

Setelah korban selesai mengambil uang di bank, pelaku kemudian membuntuti ke mana korban itu pergi.

"Korban selesai dari bank menuju ke salah satu toko elektronik Mega Store di Karangasem. Korban memarkirkan kendaraannya dan kemudian masuk ke dalam toko," kata dia.

Baca juga: Jalan Enggak Ada, Listrik Enggak Ada, Kami Masih Dijajah, Belum Merdeka

Pelaku yang memiliki peran sebagai mencari sasaran itu menginformasikan kepada kedua temannya yakni Nova alias Ompong dan Yuda alias Yuli (keduanya sudah ditangkap Jatanras Polda Jateng).

Adapun kedua temannya ini masing-masing memiliki peran sebagai joki dan eksekutor memecah kaca mobil serta mengambil barang milik korban.

"Ketika korban keluar dari toko tersebut sudah mendapati kaca mobil bagian depan sebalah kanan sudah keadaan pecah. Kemudian barang mobil dalam mobil sudah hilang," terang dia.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Polisi menjerat pelaku Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com