BALI, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Tanzania berinisial GPN (28) segera dideportasi Imigrasi karena overstay di Bali.
WN Tanzania itu sebelumnya ditangkap di sebuah vila di Ubud, Bali, karena meresahkan masyarakat. Perempuan itu diduga depresi karena kehabisan uang.
"Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan yang bersangkutan telah overstay lebih dari 60 hari dan masih berada di wilayah Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Menurut Jamaruli, GPN masuk ke Indonesia tanpa ditemani suaminya pada 23 Februari 2020. Di Indonesia, ia melahirkan anaknya yang kini berusia lima bulan.
Sementara suaminya, hingga kini, tidak berada di Indonesia.
Baca juga: Kisah Sekolah bagi Kakek dan Nenek di Jember, Ajarkan Literasi Digital untuk Mengasuh Cucu
GPN masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa untuk berlibur dan akhirnya overstay di Bali sekitar 500 hari.
Ia kemudian kehabisan uang karena sebagian besar digunakan saat melahirkan serta terjebak karena pandemi Covid-19.
"Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di mana orang asing tersebut berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan," kata Jamaruli.
Hingga saat ini, GPN dan bayinya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Pendeportasian hingga saat ini belum dapat dilaksanakan, mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya.