GRESIK, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPRD Gresik berinisial IZM (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pada jual beli tanah senilai Rp 8,4 miliar. Transaksi jual beli tanah itu terjadi pada 2016.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan, tersangka diduga menjual tanah yang bukan atas nama hak miliknya kepada korban berinisial HP (66) asal Surabaya.
Tanah yang berada di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, itu memiliki luas sekitar 2,6 hektare.
"Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dugaan penggelapan," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Tak Bisa Hadir Upacara 17 Agustus karena Pandemi, Ini Pesan Para Veteran di Gresik
Dalam transaksi jual beli yang dilakukan, tersangka sempat meyakinkan korban bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku tanah itu tidak dijaminkan kepada pihak mana pun.
Padahal, tanah tersebut sedang berstatus sengketa karena ahli waris sedang melayangkan gugatan kepada kepala desa setempat. Mengetahui hal itu, korban meminta tersangka mengembalikan uang yang telah diberikan.
"Tapi oleh tersangka seperti tidak dipedulikan, dengan korban sampai melayangkan somasi dua kali," ucap Bayu.
Atas dasar tersebut, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik, karena faktor tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Gresik.
"Sebelum ditahan, tersangka sudah terlebih dulu dilakukan cek kesehatan, termasuk swab antigen. Proses hukum masih terus berjalan, mohon waktu," kata Bayu.
Sementara Irfan Choiri selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya siap menghormati proses hukum yang berlaku. Ia akan berusaha mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Eurico Guterres Sebut Presiden Jokowi Siapkan Lapangan Kerja untuk 100 Anak Eks Pejuang Timtim
"Klien kami mengaku siap bertanggung jawab, dan siap mengurus tuntutan korban," tutur Irfan kepada awak media.
Irfan juga sempat meminta polisi tidak hanya memeriksa kliennya, tetapi juga dua orang lain berinisial M dan H yang merupakan mantan calon legislatif, yang dinilai turut merasakan uang hasil penjualan lahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.