Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Adiknya Dicabuli, Pemuda di Kalsel Tikam Tetangga hingga Tewas

Kompas.com - 18/08/2021, 11:47 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Tak terima adiknya dicabuli, seorang pemuda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menikam tetangga hingga tewas.

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, peristiwa pembunuhan itu dilakukan pelaku MI (23) dua hari setelah adiknya dicabuli oleh korban RO (53).

"Motif pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku sakit hati karena korban telah melakukan perbuatan cabul kepada adik pelaku," ujar AKP Tajudin dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Istri Sah Tikam Perempuan Diduga Selingkuhan Suami di Tempat Umum di Makassar, Videonya Viral

Usai menikam korban, pelaku kemudian pulang ke rumahnya.

"Masyarakat datang melapor ke Polsek Banjarbaru Timur karena melihat peristiwa pembunuhan itu," ungkapnya.

Korban, kata Tajudin, ditikam sebanyak dua kali di bagian dada.

Saat itu, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencukur rambutnya.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membalas dendam.

"Saat korban lengah pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali tepat mengenai dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban," jelasnya.

Setelah ditikam pelaku, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

"Dalam perjalanan ke rumah sakit korban dipastikan meninggal dunia," pungkasnya.

Baca juga: Cekcok Masalah Rumah Tangga, Suami Tikam Istri dengan Keris hingga Tewas

Tajudin menambahkan, usai menikam korban, pelaku kabur dan bersembunyi di sebuah pondok kebun semangka yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Banjarbaru.

Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban karena sakit hati adiknya dicabuli oleh korban.

"Saat ditangkap, turut diamankan sebuah kumpang yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com