Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru PPKM Level 4 Banten, Mal di Tangerang Raya Dibuka hingga Pukul 8 Malam

Kompas.com - 18/08/2021, 05:58 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Wahidin Halim memutuskan untuk terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan itu tertuang melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.

Lima daerah masuk kriteria PPKM level 3 yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.

Tiga daerah di Tangerang Raya yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: Kado HUT Ke-76 RI, Banten Bebas Zona Merah Covid-19

Aturan kegiatan masyarakat juga diatur dalam Ingub yang ditantangani Gubernur Banten Wahidin Halim.

Terdapat perubahan aturan aktivitas masyarakat terutama di wilayah dengan katagori PPKM level 4.

Khusus di Tangerang Raya, pemerintah mulai uji coba implementasi menerapkan protokol kesehatan di mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan.

Baca juga: Lowongan Kerja Nakes untuk Program Vaksinasi di Banten, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mal buka sampai pukul 8 malam, masuk wajib pakai aplikasi Peduli Lindungi

Mal diizinkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen dan diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan," dikutip dari salinan Ingub yang diterima Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Baca juga: Rugi Rp 100 M Selama PPKM, Mal di Malang Raya Ancang-ancang Buka Lagi, Siapkan Vaksin Corner hingga Pemindai Barcode

Kafe dan restoran terima makan di tempat, waktu makan hanya 30 menit

Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap ditutup.

Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," dikutip dari salinan Ingub. 

Namun, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau online.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com