Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Pria Aniaya Bocah 12 Tahun, Viral di Medsos, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 14/08/2021, 21:54 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, bernama Sudiman Zebua alias Iman alias Ama Misel (25), warga Kecamatan Alasa Talumuzoi menganiaya bocah berusia 12 tahun berinisial FZ.

Akibat kejadian itu, korban hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Dr Thomsen Nias.

Kepala Unit pelayanan Perempuan dan Anak Polres Nias Ipda Omrin Siallagan mengatakan, penganiayaan itu berawal korban berkelahi dengan adik tersangka.

Baca juga: Anak 12 Tahun Dianiaya Berulang-ulang Viral di Medsos, Korban Jalani Trauma Healing

Setelah itu, adik tersangka mengadu kepada kakaknya, Sudiman. Pelaku yang kesal lalu mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang-ulang.

Perbuatan yang dilakukan pelaku pun viral di media sosial.

Setelah video itu viral, kata Omrin, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Polwan Bentak Bhabinkamtibmas di Pos Penyekatan, Ini Faktanya

Namun, sambung Ormin, saat petugas hendak menangkapnya, ada seorang oknum warga yang menghalangi.

"Pas saat pelaku hendak diamankan dan dibawa ke Porles Nias, ada seorang oknum warga mencoba menghalangi petugas, dan setelah diberi edukasi, barulah oknum tersebut mengerti kenapa pelaku langsung diamankan petugas," kata Omrin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Hanyut Terseret Arus di Drainase Saat Asyik Bermain Hujan

Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kata Ormin, pihaknya akan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada 3 orang saksi lagi, dan rencananya minggu depan ini akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

Korban masih dirawat

Saat ini korban menjalani "trauma healing" untuk mengatasi gangguan psikologis anak. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan rutin.

"Korban sedang menjalani perawatan di RSU Dr Thomsen Nias dan pelaku sudah ditahan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

Lalu pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

 

(Penulis : Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com