Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Ormin, pihaknya akan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada 3 orang saksi lagi, dan rencananya minggu depan ini akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Saat ini korban menjalani "trauma healing" untuk mengatasi gangguan psikologis anak. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan rutin.
"Korban sedang menjalani perawatan di RSU Dr Thomsen Nias dan pelaku sudah ditahan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 30 juta.
Lalu pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
(Penulis : Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.