Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang dari Jawa ke Bali Bisa Pakai Antigen, tapi Ada Syaratnya....

Kompas.com - 13/08/2021, 18:08 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Aturan perjalanan bagi penumpang pesawat dari Jawa menuju Bali atau sebaliknya kini bisa menggunakan hasil rapid test antigen Covid-19.

Dalam ketentuan sebelumnya penumpang yang menuju atau dari Bali hanya boleh menggunakan hasil negatif tes swab PCR.  

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, ketentuan itu berlaku sejak sejak Kamis (12/8/2021) kemarin.

Baca juga: Diminta Luhut Perbaiki Covid-19 di Bali, Ini Strategi Gubernur Koster

"Syarat utamanya calon penumpang sudah vaksin dua kali," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (13/08/21).

Sementara bagi calon penumpang yang baru vaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR.

Taufan menyebut, ketentuan menggunakan rapid test antigen juga hanya berlaku bagi penumpang pesawat dari Jawa menuju Bali atau sebaliknya.

Sedangkan dari Bali menuju selain Jawa, seperti Sumatera atau Kalimantan dan sebaliknya, tetap berlaku swab PCR dengan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Dari Bali ke selain Jawa, masih PCR dan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama," tuturnya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021

Berdasarkan Surat Sekda Provinsi Bali Nomor 947/SatgasCovid19/VIII/2021 juga telah mengatur calon penumpang yang bisa menggunakan rapid test antigen adalah mereka yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Surat Sekda tersebut diteken Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada Rabu (11/8/2021).

Dalam surat dijelaskan bahwa ketentuan perjalanan dari atau ke Pulau Bali mengikuti ketentuan pelaku perjalanan pada masa pandemi Covid-19 didasarkan pada sejumlah surat edaran seperti Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 17 Tahun 2021.

Selain itu, juga didasarkan pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 5 Poin Instruksi Luhut soal Penanganan Covid-19 di Bali

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dapat diteruskan kepada pemangku kepentingan terkait," kata Indra demikian dikutip dari Surat tersebut.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 10-16 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri mengatur syarat naik pesawat selama PPKM termasuk membolehkan penumpang pesawat dari atau menuju Bali menggunakan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan.

Hasil negatif rapid test antigen itu harus disertai dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Baca juga: Luhut: Vaksinasi di Bali Sudah 91 Persen, tetapi Kasus Covid-19 Belum Turun

Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 perjalanan.

Sementara untuk kedatangan dari maupun menuju luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com