MAGELANG, KOMPAS.com - Pengunjung belum wajib menunjukkan kartu vaksin saat hendak masuk ke area mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 dam Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah nomor 8 tahun 2021, Kabupaten Magelang tidak termasuk daerah yang memberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan.
"Kabupaten Magelang tidak termasuk daerah yang memberlakukan uji coba implementasi kartu vaksi sebagai syarat masuk mal, jadi kami juga belum memberlakukan syarat itu bagi pengunjung," kata General Manager Armada Town Square Magelang, Saparina Tri Hapsari dihubungi, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Beli Ponsel Pakai Uang Receh demi Sekolah Daring, 2 Bocah di Magelang Dapat Tabungan Baru
Adapun daerah yang sudah uji coba memberlakukan itu adalah DKI Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Sementara Kabupaten Magelang sudah turun dari pandemi level 4 ke level 3.
Rina memaparkan, informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, sejauh ini capaian vaksinasi di wilayah ini masih belum setinggi 4 daerah tersebut.
Walau demikian, pihaknya telah menerapkan beberapa peraturan baru sebagai syarat wajib masuk mal, yakni batas usia pengunjung yang diperbolehkan masuk berusia 12 – 70 tahun.
Baca juga: Hujan Abu Tipis Turun di Magelang Setelah Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas
Kemudian, pengecekan suhu badan penunjung, mencuci tangan maupun menggunakan handsanitizer. Prosedur ini diterapkan di setiap pintu masuk mal.
"Sesuai anjuran Kementerian Kesehatan, pengunjung juga dilarang memakai masker scuba," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.