Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Kota Sukabumi, Pengemudi Masih Tak Tahu Berlaku Sistem Ganjil Genap

Kompas.com - 13/08/2021, 14:42 WIB
Budiyanto ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sejumlah warga masih belum mengetahui aturan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021).

"Belum tahu Pak ada aturan ganjil genap," ungkap Iwan (22) pengendara sepeda motor kepada Kompas.com saat di check point Tugu Adipura, Jumat.

Menurut Iwan rencananya dari rumahnya di Kecamatan Warudoyong akan pergi ke wilayah Ciaul.

Baca juga: PPKM Sukabumi Diperpanjang, Ada Sanksi Pidana jika Melanggar

Ia tidak tahu ada aturan ganjil genap di persimpangan Tugu Adipura sehingga ia terus masuk ke Jalan RE Martadinata.

"Saya gak tahu hari ini ada pemberlakuan ganjil genap, makanya tadi lewat saja," ujar dia yang plat nomor motornya berakhiran genap dan sempat dihentikan petugas kepolisian.

Mulai hari ini, Kota Sukabumi dilaksanakan uji coba aturan sistem ganjil genap di Jalan RE Martadinata dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Baca juga: KPID Jabar Sebut Tayangan Lesti Kejora-Rizky Billar Sembrono, 7 Jam Pakai Frekuensi Publik tapi untuk Urusan Pribadi

Adapun pemberlakuan itu dimulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Rencananya aturan yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 itu berlaku hingga Senin (16/8/2021).

''Pagi ini dilakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zainal Abidin kepada wartawan di Sukabumi, Jumat.

Menurut Zainal pelaksanaan sistem ganjil genap ini sesuai instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM level 4 dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat.

"Karena salah satu faktor merebaknya pandemi Covid-19 ini adalah mobilitas masyarakat yang tinggi," ujar dia.

"Penerapan sistem ganjil genap ini diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat," harap Zainal.

 

Ia menjelaskan aturan sistem ganjil genap ini menyesuaikan tanggal kalender.

"Bila tanggal ganjil berarti yang boleh melintas kendaraan berplat nomor ganjil. Angkanya diambil dari angka paling belakang," jelas dia.

Zainal mengatakan dalam pemberlakuan ganjil genap ini ada kebijakan yaitu pengecualian untuk beberapa kendaraan.

Antara lain pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik/sembako, sektor esensial dan kritikal.

"Kendaraan untuk kepentingan tertentu atau darurat sesuai asas diskresi petugas kepolisian," kata dia.

Pantauan Kompas.com di titik pengecekan persimpangan empat Tugu Adipura sejumlah kendaraan bermotor dengan plat nomor genap masih berusaha masuk ke ruas Jalan RE Martadinata.

Padahal di lokasi sebelum masuk ke ruas Jalan RE Martadinata sudah dipasang papan peringatan pemberlakuan plat nomor ganjil.

Akhirnya sejumlah petugas gabungan TNI, Polri dan Pemkot yang bertugas di lokasi langsung mengarahkan para pengendara mobil dan motor.

Baca juga: PPKM Level 4, Kota Cirebon Terapkan Aturan Sistem Ganjil Genap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com