Terbitkan SE Mendagri
Untuk mengendalikan potensi penularan virus saat perayaan HUT Kemerdekaan RI, Mendagri Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 RI Tahun 2021.
Surat yang diterbitkan 10 Agustus 2021 itu ditujukan pada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
SE itu antara lain mengatur larangan menggelar perlombaan yang bisa menimbulkan kerumunan.
Kemudian, kegiatan seremonial dilakukan dengan peserta maksimal 30 orang.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar perayaan 17-an prinsipnya dirayakan secara sederhana dan maksimal 30 orang, yang lain virtual, secara daring," kata Tito.
(KOMPAS.COM/Kontributor Bali, Ach. Fawaidi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.